sponsor

sponsor

Slider

Recent Tube

Business

Technology

Life & style

Games

Sports

Fashion

PROMO PALANG PARKIR RUSIA



PROMO PALANG PARKIR ITALIA


















ELECTROMECHANICAL IRREVERSIBLE

GEARMOTORS

- adjustable speed

- built-in control board



- 24 V d.c.

- slow-down device when closing/opening

- continuous use

- detection of the obstacle and reo-pening with amperometric
device

- CS 500 model is designed to control roads up to 5
mt.

- may be equipped with emergency batteries


















Manual release device.

1. Automatic Road Barrier tipe CS 400 harga promo Rp. 32.000.000 menjadi Rp. 15.100.000 (

jumlah stok = 3 unit )

2. Automatic Road Barrier tipe CS 500 harga promo Rp. 33.000.000   Rp. 16.800.000 (

jumlah stok = 7 unit )

3. Automatic Road Barrier tipe CS 650 harga promo Rp. 39.000.000   Rp. 18.450.000 (

jumlah stok = 6 unit )



Dengan kondisi standar unit :





1. Automatic Road Barrier with built in control unit

2. Alumunium bar L4000/5000/6500 mm with cap and red

3. Flashing kit for alumunium bar

4. Push button





AUTOMATIC SLIDING GATE



AUTOMATIC SLIDING GATE



AC 1000kg / 2000kgPicture



Spesification :
Limit Switch              : Mechanical or Magnetic Type
Motor                         : Grease or Oil Bath Type
Power Supply           : 220V - 50Hz (single phase)
Power Duty               : 350W - 450W
Travelling Speed      : 12m/min
Motor RPM               : 1400
Condenser                : 20uF
Net Weight               : 17kg
Pulling Force            : 1000kg, 2000kg


Including :
- 1 unit motor
- 1 unit control panel box (pcb)
- 1 unit receiver
- 3 unit remote control
- 4 meter gear rack















Picture









Picture









Picture







 



Pintu Pagar Pakai Remote





Pintu Gerbang Otomatis
dengan remote control merupakan alternatif bagi anda yang mempunyai lahan luas
atau rumah besar, dengan pertimbangan saat anda pulang dari bekerja tidak perlu
lagi seseorang membukakan pintu pagar rumah. Pertimbangan lain adalah faktor
keamanan, dengan digunakan pagar rumah otomatis pintu pagar tidak mudah untuk
dibuka.



Kini Autogate atau Pagar Automatik amat penting bagi kita. Pelbagai alasan akan diberikan mengapa ia amat penting bagi kehidupan seharian. Di antaranya bagi mengelakkan kejadian buruk yang berlaku ketika turun dari kenderaan untuk membuka pagar manual. Serta cuaca hujan yang tidak menentu. Amat mudah sekiranya semua dapat di kontrol dihujung jari anda.


Cuma tekan remote dari dalam kenderaan untuk membuka dan menutup pagar, barulah anda turun dari kenderaan. Remote Bisa dipakai hingga radius 25 meter.



Dalam membuat pagar otomatis
ada beberapa bagian yang perlu kita pasang,yaitu :


1. Autogate (berisikan motor
penggerak, roda bergerigi dan receiver)


2. Rel Penggerak


3. Remote Control





Motor penggerak dipasangi
roda gerigi yang dihubungkan dengan rel. Motor penggerak dan roda gerigi ini
ditempatkan pada suatu kotak panel (untuk keamanan) dan kemudian ditempel pada
ujung pagar.  Saat dinyalakan motor
penggerak akan bergerak ke kiri atau ke kanan dengan bersama dengan pagar. Ada pula yang sistem
motor penggerak diam namun rel yang bergerak.




Biasanya motor penggerak dan
roda gerigi dan rangkaian otomatis telah dikemas dalam satu panel dan dijual
dalam 1 paket kemasan. Namun kitapun dapat merangkai sendiri sistem pintu pagar
otomatis ini. Ada beberapa merek yang beredar di pasaran dengan kapasitas
bermacam-macam tergantung perkiraan berat pintu pagar ; 400 kg, 600 kg, 800 kg,
1000 kg, 2000 kg.


Palang Pintu Otomatis



Palang Parkir, Portal Parkir Otomatis, Portal Barrier, Parkir Mall


Palang Parkir, Portal Parkir Otomatis, Portal Barrier, Parkir Mall


Palang Parkir, Portal Parkir Otomatis, Portal Barrier, Parkir Mall


Palang Parkir, Portal Parkir Otomatis, Portal Barrier, Parkir Mall





(Color board




Parking Barrier Gate


ST200 series


Parameters:


Maximum straight boom length


1.5s type


3m


3s type


4.5m


6s type


6m


Opening and closing times


1.5s/3s/6s


Voltage


220V/110V -10%


Frequency


60HZ/50HZ


Motor power consumption


100W


Working temperature


-40°to 85°


Housing dimension


330(Width)*232(Depth)*972(Height)mm


Weight not including barrier boom


38kgs


Drive


Torque motor


Maximum Remote Control Distance


30m




Sistem Parkir Rfid- Palang parkir


Sistem Pengelolaan Parkir Otomatis


Sistem Pengelolaan Parkir Otomatis dengan menggunakan RFID sebagai
Pengganti Karcis dan Alat Pembayaran Parkir melalui jaringan Ethernet
menggunakan ATmega8 sebagai prosesor. Dilakukan pencatatan kartu tag,
waktu, dan nama yang digunakan untuk masuk dan keluar parkir. RFID
Reader menggunakan 125K RFID Reader yang diproduksi oleh Seed Studio
dengan memanfaatkan komunikasi Software Serial. Sistem penghitung sisa
lahan parkir menggunakan inframerah dan phototransistor untuk mendeteksi
mobil yang lewat area parkir. Terdapat LCD dan  Lampu Traffic Light
yang memberikan informasi kepada pengemudi.







Parameter dikirim melalui jaringan Ethernet dengan menggunakan Wiznet
Wiz110SR. Data yang diterima diolah dan dicatat melalui software
antarmuka Delphi di komputer. Hasil laporan harian dapat disimpan dalam
bentuk file. Sistem pendeteksi mobil dengan infrared yang dipasang pada
tiap lantai dapat mengkalkulasi lahan parkir dengan cukup baik dan
dengan adanya komponen database dan server socket dari perangkat lunak
Dephi dapat memonitor sistem parkir dengan cukup baik melalui jaringan
Ethernet serta adanya Library tentang Software Serial dari Arduino dapat
memperbanyak jaringan serial yang dibutuhkan tanpa harus mengganti
microprocessor




Sistem parkir dengan menggunakan RFID dapat meminimalisasi penggunaan
tenaga manusia, kertas yang digunakan untuk karcis, dan mengurangi
penggunaan uang tunai dan untuk pengembangan dalam pendeteksian mobil
tiap lantai dimaksimalkan dengan memasangkan sensor ke setiap lahan
parkir mobil yang ada agar lebih akurat dalam penghitungan serta
perangkat lunak pada komputer perlu disempurnakan tampilan dan
programnya agar menjadi lebih mudah dalam pemakaian dan meminimalisir
error kesalahan yang dihasilkan.




Undang Unadang Perlindungan Konsumen


Masyarakat
boleh merasa lega dengan lahirnya UU No. 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, namun bagian terbesar dari masyarakat kita belum
tahu akan hak-haknya yang telah mendapat perlindungan dalam
undang-undang tesebut, bahkan tidak sedikit pula para pelaku usaha yang
tidak mengetahui dan mengindahkan UU Perlindungan Konsumen ini.



Dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen tersebut telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang
dilakukan oleh Pelaku usaha diantaranya sebagai berikut : 1) Dihukum
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda
paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah) terhadap : pelaku
usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai
dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan,
kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau
keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8 ayat 1 ), pelaku usaha
yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8 ayat 1 ),
memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat 2 ),
pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak
menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen
dan/atau perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b ) 2) Dihukum dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap : pelaku usaha yang
melakukan penjualan secara obral dengan mengelabuhi / menyesatkan
konsumen dengan menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan
obral, pelaku usaha yang menawarkan barang melalui pesanan yang tidak
menepati pesanan atau waktu yang telah diperjanjikan, pelaku usaha
periklanan yang memproduksi iklan yang tidak memuat informasi mengenai
resiko pemakaian barang/jasa.



Dari ketentuan-ketentuan pidana yang disebutkan diatas yang sering
dilanggar oleh para pelaku usaha masih ada lagi bentuk pelanggaran lain
yang sering dilakukan oleh pelaku usaha, yaitu pencantuman kalusula baku
tentang hak pelaku usaha untuk menolak penyerahan kembali barang yang
dibeli konsumen dalam setiap nota pembelian barang. Klausula baku
tersebut biasanya dalam praktiknya sering ditulis dalam nota pembelian
dengan kalimat “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau
dikembalikan” dan pencantuman klausula baku tersebut selain bisa dikenai
pidana, selama 5 (lma) tahun penjara, pencantuman klausula tersebut
secara hukum tidak ada gunanya karena di dalam pasal 18 ayat (3) UU no. 8
tahun 1999 dinyatakan bahwa klausula baku yang masuk dalam kualifikasi
seperti, “barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau
dikembalikan” automatis batal demi hukum.



Namun dalam praktiknya, masih banyak para pelaku usaha yang mencantumkan
klausula tersebut, di sini peran polisi ekonomi dituntut agar
menertibkannya. Disamping pencantuman klausula baku tersebut, ketentuan
yang sering dilanggar adalah tentang cara penjualan dengan cara obral
supaya barang kelihatan murah, padahal harga barang tersebut sebelumnya
sudah dinaikan terlebih dahulu. Hal tersebut jelas bertentangan dengan
ketentuan pasal 11 huruf f UU No.8 tahun 1999 dimana pelaku usaha ini
dapat diancam pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan/atau denda
paling banyak Rp.500 juta rupiah.


Dalam kenyataannya aparat penegak hukum yang berwenang seakan tdak tahu
atau pura-pura tidak tahu bahwa dalam dunia perdagangan atau dunia pasar
terlalu banyak sebenarnya para pelaku usaha yang jelas-jelas telah
melanggar UU Perlindungan Konsumen yang merugikan kepentingan konsumen.
Bahwa masalah perlindungan konsumen sebenarnya bukan hanya menjadi
urusan YLKI atau lembaga/instansi sejenis dengan itu, berdasarkan pasal
45 ayat (3) Jo. pasal 59 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen tanggung
jawab pidana bagi pelanggarnya tetap dapat dijalankan atau diproses
oleh pihak Kepolisian. ( Oktober 2004 )







DOWNLOAD APLIKASI PALANG PARKIR DI ANDROID ANDA


Pusat peralatan parkir di indonesia

Palang parkir dan pintu otomatis

Palang parkir system komputer

Hotline 087823135557 -085317000209



SCAN PENGGUNA BB

Untuk Pengguna Android Klik disini



Palang Parkir di BP Sangkuriang



Proyek palangparkirbandung.com Bumi Sangkuriang ... 



beralamat:

Bumi Sangkuriang Jl. Kiputih 12 Ciumbuleuit – Bandung 40142 Phone: +62 (22) 2032661 – (22) 2034149 Fax: +62 (22) 2034155




Barrier yg di gunakan Adalah madei ITALI www.BFT.it 


selintas tentang bumi sangkuriang