sponsor

sponsor

Slider

Recent Tube

Business

Technology

Life & style

Games

Sports

Fashion


Para pemilik kendaraan roda empat mulai saat ini harus berhati-hati jika akan memarkir kendaraannya.Tahun ini, Dinas Perhubungan Kota Jogja akan bersikap lebih tegas kepada warga yang memarkir mobil sembarangan. Untuk menegakkan perilaku disiplin itu, Dishub Kota Jogja juga telah menambah jumlah gembok mobil menjadi 12. Gembok-gembok itu digunakan untuk mengunci kendaraan yang diparkir sembarangan.
’’Lima unit merupakan alat manual, sedangkan tujuh unit sudah modern,’’ ujar Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Dishub Kota Jogja Ahmad Azhar kemarin (8/2).




Azhar menjelaskan, gembok mobil atau wheel clamp milik pemkot telah bertambah lima unit. Pengadaannya menggunakan anggaran 2012. ’’Tahun ini kami akan menambah lima unit modern dengan harga Rp 2,5 juta per unit. Belum termasuk pengirimannya,’’ terangnya.
Dia menambahkan, sejak 2011, Dishub sebenarnya sudah mulai menggembok mobil yang diparkir sembarangan. Tetapi, saat masih belum maksimal karena peralatan yang belum memadai. Berdasarkan penindakan yang mereka lakukan selama 2011, cukup banyak kendaraan yang parkir di tanda larangan. Pelanggaran ini biasanya terjadi di jalan-jalan sempit. ’’Pelanggaran terbanyak terjadi di Jalan Pabringan dan Jalan C. Simanjuntak,’’ imbuhnya.
Tercatat ada 87 kendaraan yang digembok oleh Dishub. Kasus itu juga sampai dalam penegakan proyustisia atau dibawa ke pengadilan karena melanggar rambu parkir. Sementara 669 pelanggar hanya dikenai peringatan. ’’Penindakan tersebut telah sesuai dengan peraturan mengenai ketentuan parkir. Yaitu perda maupun Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,’’ jelasnya.
Terhadap langkah Dishub Kota Jogja tersebut, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Danang Parikesit meminta pemkot tak gegabah menggembok ban mobil yang parkir di tempat terlarang. Sebab, penggembokan dapat membuat kendaraan tak bisa berjalan.
”Kalau hanya parkir sebentar dan itu mendesak atau karena tidak tahu papan rambu lalu lintas tidak jelas apakah juga langsung digembok?’’ tanya dia.
Danang menuturkan, penggembokan roda kendaraan yang melanggar ketentuan parkir seharusnya menjadi langkah terakhir. Dishub mestinya justru menambah sosialisasi kepada masyarakat mengenai pemetaan kawasan tepi jalan yang dilarang untuk parkir.
’’Jangan langsung digembok dulu. Masyarakat harus diberi tahu lokasi mana yang dilarang. Para pelanggar hendaknya juga ditilang dan diberi edukasi,’’  kritiknya.
Sosialisasi, lanjut Danang, merupakan hak edukasi bagi masyarakat. Selain itu, bagi pemiliki properti atau unit usaha, hendaknya diwajibkan menyediakan lahan parkir untuk menampung konsumennya. Ini harus menjadi salah satu syarat dalam pengajuan pembangunan properti. ’’Tidak semua pelanggaran parkir disebabkan kesalahan pengendara saja,’’ tandasnya.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply